Sabtu, 07 Oktober 2017

Perkawinan Beda Negara

A. Latar Belakang
             Perkawinan beda kewarganegaraan atau kebangsaan merupakan hal yang tidak aneh lagi di setiap negara. Di Indonesia pernikahan beda kewarganegaraan merupakan hal yang diatur oleh Undang-Undang perkawinan no.1 tahun 1974 pernikahan campuran adalah pernikahan antara 2 orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan , karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarga negaraan Indonesia.
             Ada 2 (dua) sistem yang dianut ketika pernikahan beda kewarganegaraan yaitu  kewarganegaraa tunggal  (Ius sanguinis) yang berdasarkan asas keturunan dan yang berdasarkan tempat kelahiran (Ius soli). 2 sistem itu yang mengatur tentang keturunan (anak) warga negara dari hasil pernikahan orang tua mereka.

B. Pembahasan
              Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dasar hukumnya adalah Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan (pasal 59 ayat 1).  Di dalam pasal 60 UU menyebutkan bahwa Perkawinan campuran tidak dapat dilaksanakan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh pihak masing-masing telah dipenuhi. Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi.
              Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara seorang WNI dengan seorang WNA adalah sah bilamana dilangsungkan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan. Dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat 1 yang berbunyi:
“Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini” 
                Apabila lewat dari waktu yang ditetapkan maka harus melalui Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili yang bersangkutan dan akan dikenai sanksi denda sesuai dengan Peraturan Daerah setempat juncto pasal 107 Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil  yang berbunyi:
  1. Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2), Pasal 105 ayat (2) dan Pasal 106 diatur dalam Peraturan Daerah.
  2. Penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan Ketentuan Undang-Undang dan kondisi masyarakat di daerah masing-masing.
  3. Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan daerah Kabupaten/Kota, dan bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan penerimaan daerah Provinsi.”

Undang-Undang kewarganegaraan yang baru memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:
  1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
  2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Ada dua kategori anak yang harus memilih status kewarganegaraan. Batasannya adalah pengesahan UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
  • Anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006, adalah mereka yang sudah mengantongi Surat Keputusan Menhukham tentang kewarganegaraan.
  • Anak yang lahir sesudah 1 Agustus 2006, yang memiliki affidavit.\

C. Kesimpulan
        Perkawinan beda kewarganegaraan menjadi suatu yang sah terjadi di Indonesia , jadi Orang tua harus membantu anaknya dalam proses hukum yang berlaku sebagaimana yang telah dijelaskan tadi,  karena anak belum cukup cakap untuk melakukan perbuatan hukum sendiri.  Seiring berkembangnya zaman dan sistem hukum, UU Kewarganegaraan yang baru ini penerapannya semoga dapat terus dikritisi oleh para ahli hukum perdata internasional, terutama untuk mengantisipasi potensi masalah.

 REFERENSI:
  •  http://kantorhukumkalingga.com/2016/08/09/perkawinan-beda-kewarganegaraan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar