Rabu, 19 April 2017

Hilangnya Kecerahan Masa Depan Anak

Hak Asasi Manusia(HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia, " dan yang" melekat pada semua manusia "terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi.
Doktrin dari hak asasi manusia telah sangat berpengaruh dalam hukum internasional, lembaga-lembaga global dan regional. Tindakan oleh negara-negara dan organisasi-organisasi non-pemerintah membentuk dasar dari kebijakan publik di seluruh dunia. Ide HAM menunjukkan bahwa "jika wacana publik dari masyarakat global mengenai perdamaian dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu merujuk ke hak asasi manusia." Klaim yang kuat yang dibuat oleh doktrin hak asasi manusia terus memprovokasi skeptisisme yang cukup besar dan perdebatan tentang isi, sifat dan pembenaran hak asasi manusia sampai hari ini. Arti yang tepat dari hak asasi memicu kontroversial dan merupakan subyek perdebatan filosofis yang berkelanjutan; sementara ada konsensus bahwa hak asasi manusia meliputi berbagai hak seperti hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil, perlindungan terhadap perbudakan, larangan genosida, kebebasan berbicara, atau hak atas pendidikan, ada ketidaksetujuan tentang mana yang hak tertentu harus dimasukkan dalam kerangka umum hak asasi manusia; beberapa pemikir menunjukkan bahwa hak asasi manusia harus menjadi persyaratan minimum untuk menghindari pelanggaran terburuk, sementara yang lain melihatnya sebagai standar yang lebih tinggi.


Contoh pelanggaran Ham yang terjadi yaitu seorang guru yang memukul siswa nya yang masih tingkat SD. Itulah yang dialami belasan siswa di SDN 23 Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Bocah-bocah kecil itu memilih bolos sekolah karena takut jadi korban pemukulan Ibu R yang menjadi guru kelas di kelas 3.
Kepada wartawan yang berkunjung ke sekolah yang terletak di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara, Koja, Selasa (4/9), beberapa siswa kompak berteriak kalau gurunya kerap memukuli mereka saat kegiatan belajar mengajar berlangsung."Saya pernah dipukul di bagian pipi dan kepala," cerita Ajeng yang duduk di kelas 3.
Selain kekerasan secara fisik, Ajeng mengaku juga mendapatkan kekerasan secara mental. Gurunya pernah merobek buku catatan pelajaran miliknya."Gara-garanya, aku pernah salah salah menulis catatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) di buku catatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)," tambahnya.
Jika Ajeng salah mengerjakan pekerjaan rumah yang ditugaskan guru kelasnya itu, maka dia akan dipukul sebagai hukuman."Pernah dipukul karena salah mengerjakan satu soal dari 15 soal pelajaran matematika," keluhnya.
Tidak hanya Ajeng, Fadli (8) yang juga siswa kelas 3 membenarkan kejadian itu. Karena trauma dengan ulah guru kelasnya itu, Fadli tidak dapat mengingat hafalan perkalian yang diinstruksikan gurunya."Saya lupa hafalan karena takut," katanya.Mereka berdua mengaku sebenarnya ingin kembali bersekolah, asalkan ibu guru R itu tidak lagi berbuat semena-mena dengan mereka."Kita inginnya bu R tidak mengajar kelas 3 lagi," ucap kedua bocah SD itu dengan kompak.
Sampai berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah maupun Ibu R belum bisa ditemui dan memberikan penjelasan."Pihak kepala sekolah belum bisa menanggapi masalah itu karena belum jelas," kata salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya saat wartawan mendatangi sekolah itu .
Hak asasi merupakan hak mendasar yang dimiliki setiap manusia semenjak dia lahir. Hak pertama yang kita miliki adalah hak untuk hidup seperti di dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 9 ayat (1) tentang hak asasi manusia, “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya”, ayat (2) “Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan bathin”, dan ayat (3) “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.” .  Meskipun di Indonesia telah Hak Asasi Manusia di atur dalam Undang – undang  No. 39 tahun 1999 , masih banyak pelanggaran HAM yang di lakukan oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab sama seperti hal nya yang telah saya tuliskan kasus Guru yang memukul murid SD . Kasus ini masuk dalam Komisi Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saya berpendapat , ini adalah sebuah kesalahan yang dilakukan setiap orang terutama guru – guru dalam kasus seperti ini ,  kasus ini telah menyangkut beberapa pasal seperti Pasal Hak Asasi Manusia dan Pasal perlindungan anak , yang menyebabkan anak menjadi takut akan sekolah. Seharus nya sekolah adalah tempat anak untuk belajar dan berinteraksi satu dengan yang lain agar anak tersebut menjadi anak yang kreatif bukan menjadi anak yang penakut di dalam menuntut ilmu. Dan Seharusnya guru menggunakan hukuman yang mendidik anak tersebut seperti , memberikan soal – soal yang tentu nya masih manusiawi agar siswa – siswi mendapatkan hukuman yang positif bukan dengan cara kekerasan yang tidak bermoral.
Dan untuk pemerintah , jika pemerintah mengadakan atau meresmikan lembaga – lembaga yang sifat nya untuk perlindungan anak seperti Komisi Perlindungan Anak dimohon agar pemerintah bisa menjalankan dan menjunjung tinggi visi misi dari Komisi tersebut dan bisa secara tegas melakukan penindakan terhadap orang – orang yang melanggar tersebut, agar mereka terutama anak – anak bisa hidup tanpa ketakutan yang mengakibatkan hancur nya mental anak bangsa.
·         REFERENSI:

Jakarta, 19 April 2017
17.15

Tidak ada komentar:

Posting Komentar